Menu


Dikeroyok 8 Parpol di Parlemen yang Tolak Proporsional Tertutup, Begini Tanggapan PDIP

Dikeroyok 8 Parpol di Parlemen yang Tolak Proporsional Tertutup, Begini Tanggapan PDIP

Kredit Foto: DPR

Konten Jatim, Jakarta -

Bocoran informasi dari mantan Wamenkumham Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup tengah menjadi sorotan publik.

Bahkan delapan partai politik di parlemen kembali melakukan konsolidasi menyikapi hal tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menegaskan delapan fraksi tersebut tentunya bakal memahami, jika nantinya keputusan uji materi Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, apa pun putusannya.

Baca Juga: Akhiri Kontroversi, Jokowi Harusnya Lantang Menolak Sistem Pemilu dengan Mencoblos Partai Politik!

Said juga memperingatkan delapan fraksi tersebut lantaran adanya ancaman menggunakan kewenangan DPR.

"Ending-nya itu kan nggak bisa ditolak. Langsung tidak bisa diganggu gugat karena keputusannya mengikat. Saya pikir dalam kondisi politik seperti ini, kita akan bersepakat agar pemilu bisa damai, sejuk, dan masyarakat melihat kompetisi politik secara sehat," kata Said di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Tak hanya itu, ia juga menilai pernyataan Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman di dalam konferensi pers delapan fraksi, Selasa kemarin. 

Habiburokhman sendiri mengungkapkan, jika DPR bisa menggunakan kewenangan dalam konteks budgeting. Bahkan, jika MK bersikeras memutuskan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup.

Menyoroti pernyataan Habiburokhman, Said berkeyakinan para legislator akan bertindak seusai undang-undang, tidak akan melampauinya.

"Saya pikir apa yang disampaikan oleh kawan-kawan tidak akan sejauh itu lah, kawan-kawan kan ngerti rambu-rambunya. Itu hanya pernik-pernik dari kawan-kawan saja. Karena seperti Bapak Habib menyampaikan itu hanya pernik-pernik saja," katanya.

Ia juga berkeyakinan Habiburokhman tidak akan mengambil langkah lebih jauh.

"Pak Habib itu kan orang yang pakar di bidang hukum. Pasti tidak akan melampaui undang-undang yang sudah ada di Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Said juga berkeyakinan para anggota DPR tidak akan menggunakan kewenangannya untuk melakukan revisi terhadap undang-undang terkait.

Baca Juga: MK Segera Tentukan Sistem Pemilu, 8 Partai Senayan Bertemu Tanpa PDIP  

"Saya tidak punya keyakinan akan seperti itu. Bahwa ada pertemuan dan sebagainya di antara kami itu biasa dan saling menghormati. Pertemuan A pertemuan B suatu ketika pertemuan dengan PDIP juga kan biasa sama. Semua itu lanjutannya adalah bagaimana mengawal Pemilu yang rutin dilaksanakan tapi kualitasnya semakin meningkat," tutur Said.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.