Menu


Dikeroyok 8 Parpol di Parlemen yang Tolak Proporsional Tertutup, Begini Tanggapan PDIP

Dikeroyok 8 Parpol di Parlemen yang Tolak Proporsional Tertutup, Begini Tanggapan PDIP

Kredit Foto: DPR

Konten Jatim, Jakarta -

Bocoran informasi dari mantan Wamenkumham Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup tengah menjadi sorotan publik.

Bahkan delapan partai politik di parlemen kembali melakukan konsolidasi menyikapi hal tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menegaskan delapan fraksi tersebut tentunya bakal memahami, jika nantinya keputusan uji materi Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, apa pun putusannya.

Baca Juga: Akhiri Kontroversi, Jokowi Harusnya Lantang Menolak Sistem Pemilu dengan Mencoblos Partai Politik!

Said juga memperingatkan delapan fraksi tersebut lantaran adanya ancaman menggunakan kewenangan DPR.

"Ending-nya itu kan nggak bisa ditolak. Langsung tidak bisa diganggu gugat karena keputusannya mengikat. Saya pikir dalam kondisi politik seperti ini, kita akan bersepakat agar pemilu bisa damai, sejuk, dan masyarakat melihat kompetisi politik secara sehat," kata Said di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Tak hanya itu, ia juga menilai pernyataan Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman di dalam konferensi pers delapan fraksi, Selasa kemarin. 

Habiburokhman sendiri mengungkapkan, jika DPR bisa menggunakan kewenangan dalam konteks budgeting. Bahkan, jika MK bersikeras memutuskan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup.

Menyoroti pernyataan Habiburokhman, Said berkeyakinan para legislator akan bertindak seusai undang-undang, tidak akan melampauinya.

"Saya pikir apa yang disampaikan oleh kawan-kawan tidak akan sejauh itu lah, kawan-kawan kan ngerti rambu-rambunya. Itu hanya pernik-pernik dari kawan-kawan saja. Karena seperti Bapak Habib menyampaikan itu hanya pernik-pernik saja," katanya.

Ia juga berkeyakinan Habiburokhman tidak akan mengambil langkah lebih jauh.

"Pak Habib itu kan orang yang pakar di bidang hukum. Pasti tidak akan melampaui undang-undang yang sudah ada di Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Said juga berkeyakinan para anggota DPR tidak akan menggunakan kewenangannya untuk melakukan revisi terhadap undang-undang terkait.

Baca Juga: MK Segera Tentukan Sistem Pemilu, 8 Partai Senayan Bertemu Tanpa PDIP  

"Saya tidak punya keyakinan akan seperti itu. Bahwa ada pertemuan dan sebagainya di antara kami itu biasa dan saling menghormati. Pertemuan A pertemuan B suatu ketika pertemuan dengan PDIP juga kan biasa sama. Semua itu lanjutannya adalah bagaimana mengawal Pemilu yang rutin dilaksanakan tapi kualitasnya semakin meningkat," tutur Said.

Sebelumnya, sejumlah perwakilan dari delapan fraksi di DPR, minus PDIP, dengan tegas menyatakan menolak sistem pemilu menggunakan proporsional tertutup. 

Mereka berharap Mahkamah Konstitusi (MK) konsisten dengan putusan yang diketok palu pada 2008 tentang Pemilu dengan proporsional terbuka.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman menegaskan, DPR juga memiliki kewenangan tersendiri, jika MK bersikeras memutuskan sistem Pemilu tertutup.

Baca Juga: Eko Kuntadhi Mewajari Keresahan Mahfud MD Soal Dugaan Kebocoran Sistem Pemilu

"Ya jadi kita tidak akan saling memamerkan kekuasaan, tapi juga kita akan mengingatkan bahwa kami legislatif juga punya kewenangan. Apabila memang MK berkeras, kami juga akan menggunakan kewenangan kami ya, begitu juga dalam konteks budgeting kami juga ada kewenangan, mungkin itu," kata Habiburokhman.

Sementara itu, Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menegaskan, putusan MK pada 2008 menyoal sistem pemilu terbuka sudah bersifat final dan mengikat.

Seharusnya tidak lagi dipersoalkan, apalagi sampai ditiban dengan putusan berbeda nantinya.

"Kalaupun ada orang uji gak lagi kan udah lulus. Nah kalau dibuat tertutup ini salah, gak boleh mestinya. Sudah tiga kali Pemilu terbuka, sah, lalu andai kata tertutup maka gimana status kami? Apa ini tidak sah? Mestinya kalau terbuka sudah sah yang akan datang tetap terbuka," kata Saleh.

Saleh berpandangan MK akan tetap salah dam serba salah apabila dalam putusanmya memilih opsi Pemilu 2024 tetap terbuka tetapi Pemilu 2029 justru tertutup.

"Kalau putusan MK katakan 2029 tertutup juga salah. Karena yang terbuka benar, tertutup benar. Yang mana yang benar?" ujar Saleh.

Kemudian Ketua Fraksi NasDem Roberth Rouw meminta Presiden Jokowi ikut bersuara. Permintaan tersebut, seiring keinginan Jokowi untuk cawe-cawe memastikan Pemilu mendatang berjalan sebagaimana mestinya.

"Maka saya minta supaya nggak cuma MK yang kami minta. Kami minta juga presiden bisa mendukung apa yang menjadi harapan masyarakat. Ini bukam cuma harapan kita, tapi ini harapan dari masyarakat untuk Pemilu ini bisa secara terbuka untuk rakyat," tutur Roberth.

Tak hanya itu, Ketua Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir yang mengawali konferensi pers menegaskan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka sudah berlaku sejak lama sehingga tidak bisa diubah begitu saja.

Terlebih tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan.

Baca Juga: Loyalis Ganjar Beber Tujuan Denny Indrayana Koar-koar Terkait Putusan MK Soal Sistem Pemilu

"Maka kita meminta supaya tetap sistemnya terbuka," kata Kamhar, Selasa (30/5/2023).

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.