Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, menghormati sikap delapan kubu DPR yang menentang pemberlakuan sistem proporsional tertutup dalam pemilihan umum. Namun, dia mengimbau semua pihak untuk menunggu dulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami tidak pada titik kewenangannya, kami ingin secara bersama sama kolektif di DPR itu memandang keputusan MK yang final. Endingnya itu kan tidak bisa ditolak, langsung tidak bisa diganggu gugat, karena keputusannya mengikat," ujar Said di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Baca Juga: MK Segera Tentukan Sistem Pemilu, 8 Partai Senayan Bertemu Tanpa PDIP
Ia juga meyakini, delapan fraksi yang menolak sistem proporsional tertutup akan menghormati putusan MK. Baik itu akan menerapkan sistem proporsional terbuka atau tertutup pada Pemilu 2024.
"Saya pikir dalam kondisi politik seperti ini, kita akan bersepakat agar pemilu bisa damai, sejuk, dan masyarakat melihat kompetisi politik secara sehat. Saya pikir apa yang disampaikan oleh kawan-kawan tidak akan sejauh itu lah, kawan-kawan kan ngerti rambu-rambunya," ujar Said.
Ia juga yakin DPR tak akan merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jika benar MK akan mengabulkan gugatan terhadap sistem proporsional terbuka dalam undang-undang tersebut.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO