Menu


8 Parpol akan Tolak Proporsional Tertutup, PDIP: Mereka Tak akan Melangkah Sedalam Itu

8 Parpol akan Tolak Proporsional Tertutup, PDIP: Mereka Tak akan Melangkah Sedalam Itu

Kredit Foto: DPR

Konten Jatim, Jakarta -

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, menghormati sikap delapan kubu DPR yang menentang pemberlakuan sistem proporsional tertutup dalam pemilihan umum. Namun, dia mengimbau semua pihak untuk menunggu dulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kami tidak pada titik kewenangannya, kami ingin secara bersama sama kolektif di DPR itu memandang keputusan MK yang final. Endingnya itu kan tidak bisa ditolak, langsung tidak bisa diganggu gugat, karena keputusannya mengikat," ujar Said di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga: MK Segera Tentukan Sistem Pemilu, 8 Partai Senayan Bertemu Tanpa PDIP  

Ia juga meyakini, delapan fraksi yang menolak sistem proporsional tertutup akan menghormati putusan MK. Baik itu akan menerapkan sistem proporsional terbuka atau tertutup pada Pemilu 2024.

"Saya pikir dalam kondisi politik seperti ini, kita akan bersepakat agar pemilu bisa damai, sejuk, dan masyarakat melihat kompetisi politik secara sehat. Saya pikir apa yang disampaikan oleh kawan-kawan tidak akan sejauh itu lah, kawan-kawan kan ngerti rambu-rambunya," ujar Said.

Ia juga yakin DPR tak akan merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jika benar MK akan mengabulkan gugatan terhadap sistem proporsional terbuka dalam undang-undang tersebut.

"Saya tidak punya keyakinan akan seperti itu (revisi UU Pemilu), bahwa ada pertemuan dan sebagainya di antara kami itu biasa dan saling menghormati, pertemuan A, pertemuan B suatu ketika pertemuan dengan PDIP juga kan biasa sama. Semua itu lanjutannya adalah bagaimana mengawal pemilu yang rutin dilaksanakan, tapi kualitasnya semakin meningkat," ujar Said.

Sebanyak delapan fraksi di DPR menolak sistem proporsional tertutup diterapkan dalam pemilihan umum (Pemilu). Hanya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang masih menyuarakan dukungan terhadap sistem tersebut, meski akan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: PDIP Respons Jokowi yang Ngaku Bakal Cawe-cawe Pilpres 2024

Kedelapan fraksi tersebut mengingatkan MK terhadap putusannya sendiri pada 2008. Saat itu, MK memutuskan untuk tak lagi digunakannya sistem proporsional tertutup pada pemilihan umum setelahnya.

Sistem proporsional terbuka merupakan putusan MK pada 23 Desember 2008 yang menyatakan bahwa Pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan begitu, MK menyatakan bahwa sistem pemilu yang digunakan adalah sistem suara terbanyak.

Sementara itu pada 2022, pasal yang mengatur sistem proporsional terbuka kembali digugat ke MK. Sebanyak enam orang menjadi pemohon gugatan tersebut, yakni Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Fahrurrozi (bacaleg 2024), Yuwono Pintadi Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan), Riyanto (warga Pekalongan, Jawa Tengah), dan Nono Marijono (warga Depok, Jawa Barat).

"Karena sistem demokrasi maka kita harus pilih terbuka. Dulu MK sudah pernah mutus terbuka 2008, katanya kan putusan MK final dan mengikat, kalaupun ada orang uji, tidak lagi kan, udah lulus. Nah kalau dibuat tertutup ini salah," ujar Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Saleh Partaonan Daulay di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.