Di akhir pertemuan, kata Doli, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan. Dari Gerindra, yang diwakili Habiburokhman, mengancam akan mengubah Undang-Undang MK, jika hakim konstitusi memutuskan mengembalikan sistem pemilu ke proporsional tertutup.
"Kami sebenarnya tidak ingin memamerkan kekuasaan. Cuma kita juga akan mengingatkan bahwa kami ini legislatif, kami juga punya kewenangan," kata Habib.
Baca Juga: Denny Indrayana Bocorkan Sistem Pemilu, Eko Kuntadhi Sebut Picu Kebingungan Publik
Maksudnya, jelas Wakil Komisi III DPR itu, apabila MK memutus sistem coblos partai, pihaknya siap memberikan “pelajaran”. "Kalau perlu Undang-Undang MK juga kita ubah, kita cabut kewenangannya, akan kita perbaiki supaya tidak terjadi begini lagi," ancamnya.
Sementara, Demokrat mengingatkan hakim MK untuk memberikan keputusan yang bijak. MK tak bisa menciptakan norma baru yang cuma menimbulkan kegaduhan.
"Jangan sampai putusannya berimplikasi kepada proses teknis lapangan dan juga teknis persiapan-persiapan Pemilu, yang juga bisa dirasakan kesulitan oleh parpol lainnya," ucap Ketua Fraksi Demokrat DPR Edhie Baskoro Yudhoyono.
Sedangkan Ketua Fraksi NasDem DPR Robert Rouw menyesalkan sikap Menko Polhukam Mahfud MD, yang dianggap ikut membuka peluang sistem proporsional tertutup.
"Kemarin saja pernyataan Denny sudah gaduh. Ditambah omongan Mahfud MD ‘kayaknya tidak ada masalah kalau itu, karena ini belum ada cetak kertas suara dan sebagainya’. Jadi peluang itu dibuka juga oleh Pemerintah melalui Mahfud. Ini kan tidak boleh!" tegas Robert.
Di tempat terpisah, PDIP selaku pendukung proporsional tertutup, punya solusi untuk mengatasi kegaduhan yang saat ini terjadi. Yaitu sistem campuran. "Yang terbaik secara teoritis adalah sistem campuran. Sistem ini mengatasi kelemahan sistem terbuka dan kelemahan sistem tertutup," ucap politisi senior PDIP Hendrawan Supratikno, kemarin.
Sistem campuran, terang Hendrawan, bisa mengatasi kekhawatiran sistem tertutup dan keprihatinan sistem terbuka. "Jadi tidak membeli kucing dalam karung, juga tidak membeli kucing dengan uang sekarung," imbuh dia.
Untuk proses persidangan, batas penyerahan kesimpulan dari pihak-pihak terkait gugatan proporsional terbuka adalah hari ini, pukul 11 siang. Setelah itu, para hakim konstitusi akan membahas dan memutuskan perihal gugatan dalam rapat permusyawaratan hakim. Setelah itu, barulah MK mengagendakan pembacaan putusan.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengaku belum tahu kapan sidang pembacaan putusan dilakukan. Sebab, sampai saat ini, belum diagendakan. “Belum tahu dan belum diagendakan,” sebut Fajar.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO