Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan akan mencopot caleg yang tidak memenuhi syarat. Salah satunya mantan napi korupsi yang belum sepenuhnya menjalani masa cuti lima tahun usai bebas.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memastikan, pihaknya mengatensi eks narapidana (napi) korupsi yang hendak maju caleg dengan mengawasi dokumen persyaratannya.
Baca Juga: Bawaslu Nilai Safari Politik Capres di Pesantren Sulit Diamati
“Karena kita menjaga calon-calon yang tidak sesuai persyaratan. Mantan narapidana belum lima tahun kan nggak boleh,” katanya, kemarin.
Bagja menjelaskan, jika eks napi korupsi belum selesai menjalani hukumannya karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka jelas batasannya. Kata dia, setelah tidak dihukum lagi, baik di dalam penjara maupun di luar penjara, misalnya bebas bersyarat, berarti masih dalam hukuman.
“Nah itu harus jadi batasan kan. Jadi para mantan terpidana korupsi, misalnya, di atas lima tahun,” ujarnya.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024