Ketua Fraksi Golkar DPR Kahar Muzakir menentang pemberlakuan sistem proporsional tertutup dalam pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024. Hal ini karena partai politik mengalami kerancuan dalam pemilu di masa lalu mengenai caleg yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ia menjelaskan, para bakal caleg sudah memenuhi sejumlah syarat untuk mengikuti pemilihan legislatif pada 2024. Beberapa di antaranya adalah uji kesehatan hingga membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Baca Juga: Untuk Cegah Kisruh Pemilu, ASN Dilarang Berpolitik Praktis
"Setiap partai politik calegnya itu dari DPRD kabupaten/kota, DPR jumlahnya kurang lebih 20 ribu orang, jadi kalau ada 15 partai politik itu ada 300 ribu (bakal caleg). Nah mereka ini akan kehilangan hak konstitusionalnya kalau dia pakai sistem tertutup," ujar Kahar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/5/2023),
MK akan menerima gugatan kembali, jika mereka memutuskan penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024. Sebab, akan ada ribuan bakal caleg yang kecewa dengan putusan MK tersebut.
Padahal, sistem proporsional terbuka merupakan putusan MK pada tanggal 23 Desember 2008 yang menyatakan bahwa Pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan begitu, MK menyatakan bahwa sistem pemilu yang digunakan adalah sistem suara terbanyak.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO