Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengatakan bahwa masyarakat harus menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) lebih dahulu terkait sistem proporsional tertutup yang mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana bocorkan.
Eddy sendiri menginginkan sistem proporsional terbuka seperti tujuh partai lainnya di parlemen, kecuali PDI Perjuangan. Ia bahkan berharap apa yang Denny sampaikan ke publik tidaklah benar.
"Tentu saja PAN berharap informasi dari Prof Denny itu tidak benar. Jangan sampai demokrasi kita justru mundur dengan kembali ke sistem pemilu dengan proporsional tertutup," ujar Eddy saat dihubungi, Selasa (30/6/2023).
Sistem proporsional terbuka bukan hanya berdampak bagi partai politik peserta pemilu, melainkan juga menyangkut komitmen terhadap demokrasi di Indonesia. Sebab, rakyatlah yang memilih langsung wakilnya di kursi legislatif.
Baca Juga: Denny Indrayana Tolak Bertanggung Jawab Usai Bocorkan Sistem Proporsional Tertutup
"Ini tentang komitmen kita terhadap demokrasi yang berkualitas dan memberi ruang bagi rakyat untuk meminta pertanggungjawaban pada caleg yang mereka pilih tanpa sekat apa pun," ujar Eddy.
Ia berharap hakim MK menunjukkan sikapnya sebagai negarawan. Untuk dapat mempertimbangkan segala aspek, aspirasi, dan urgensi pentingnya menyelenggarakan sistem pemilihan dengan proporsional terbuka.
Apalagi, delapan fraksi di DPR sudah menyatakan penolakannya terhadap sistem proporsional tertutup. Hanya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mendukung sistem pencoblosan partai tersebut.
"PAN meyakini sistem pemilu dengan proporsional terbuka yang dibarengi dengan penegakan hukum yang konsisten adalah yang terbaik untuk Indonesia saat ini," ujar wakil ketua Komisi VII DPR itu.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono tak mau ambil pusing soal mantan wamenkumham Denny Indrayana yang mendapat bocoran putusan MK soal Pemilu 2024 kembali ke proporsional tertutup. Menurut dia, yang sudah pasti sejauh ini hanya sebatas penyerahan kesimpulan pada 31 Mei mendatang.
“Yang pasti, tanggal 31 Mei mendatang baru penyerahan kesimpulan para pihak,” kata Fajar, Ahad (28/5/2023), tanpa memerinci kabar dan dugaan yang ada.
Baca Juga: Politisi Gerindra: Denny Indrayana Sulit Dijerat UU Rahasia Negara
Menurut dia, pembahasan perkara dan pengambilan keputusan oleh majelis hakim baru akan diagendakan di tahap pengucapan putusan. Ditanya waktunya, dia mengaku belum mengetahuinya.
"Soal kapan sidang pengucapan putusan, belum diagendakan,” ujar dia.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024