Menu


Denny Indrayana Tolak Bertanggung Jawab Usai Bocorkan Sistem Proporsional Tertutup

Denny Indrayana Tolak Bertanggung Jawab Usai Bocorkan Sistem Proporsional Tertutup

Kredit Foto: Instagram/Denny Indrayana

Konten Jatim, Jakarta -

Denny Indrayana menolak bertanggung jawab atas pernyataannya yang mengaku menerima informasi Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutus sistem pemilu tertutup dalam mengadili perkara uji materi UU Pemilu.

Dalam keterangan tertulis, yang dibagikan melalui akun media sosial, Selasa (30/5/2023), Denny membantah membocorkan putusan dan mengakui MK belum memutuskan. Wamenkumham pada periode kedua pemerintahan Presiden SBY juga menolak disebut membocorkan rahasia negara.

Baca Juga: PAN Harap Bocoran Denny Indrayana Hoaks: Jangan Sampai Demokrasi Kita Mundur

“Tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik,” kata Denny.

Denny menegaskan informasi yang diterima kredibel walaupun bukan dari lingkungan hakim konstitusi. Dia sengaja membuka informasi kepada publik untuk meningkatkan fungsi pengawasan kepada MK agar tidak mengubah sistem pemilu di tengah jalan.

“Saya sudah cermat memilih frasa mendapatkan informasi, bukan mendapatkan bocoran. Tidak ada pula putusan yang bocor karena kita semua tahu memang belum ada putusannya,” ujar Denny, dalam keterangan yang diteken, sedang berada di Melbourne, Australia.

Dalam keterangan yang sama, Denny tidak memberi penegasan siap mempertanggungjawabkan pernyataanya atau bersedia untuk diperiksa. Dia bahkan menilai upaya mendorong MK melakukan penyelidikan internal sia-sia karena informasi yang diterima bukan dari dalam.

Sanksi

Pengakuan Denny yang mengaku menerima informasi MK bakal memutus sistem proporsional tertutup dikecam banyak pihak. Dua mantan Ketua MK yakni Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD ikut menyorot tajam kontroversi Denny itu.

Jimly yang kini menjadi anggota DPD RI, menilai Denny patut dikenakan sanksi. Sebagai pihak di luar MK, Denny tidak layak menyebarkan rumor dengan membuat konklusi sebelum sidang rampung.

Baca Juga: Dianggap Bocorkan Rahasia Negara, Denny Indrayana Dipolisikan

“Deny Indrayana sebagai pengacara mesti tahu ini rahasia, maka dia pantas disanksi," cuitnya melalui akun Twitter @JilmyAs.

Mahfud MD yang kini menjabat Menko Polhukam menyebut tindakan Denny sudah memenuhi unsur untuk diperiksa. Mahfud juga menegaskan MK belum memasuki tahap menyusun putusan, artinya Denny bisa dikategorikan pula menyebarkan informasi bohong (hoaks).

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Akurat.