Ketua Tim Kuasa Hukum DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zainudin Paru, angkat bicara soal kesimpulan terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam kesimpulan tersebut, Zainudin menilai para penggugat tidak memiliki legal standing karena partai politik yang akan mengalami dampak langsung dari perubahan sistem pemilu.
"Oleh karenanya, pihak terkait, DPP PKS memohon agar Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)," kata Zainudin, mengutip Suara.com, Rabu (31/5/2023).
Menurut dia, para pemohon berkedudukan hukum sebagai perseorangan atau kelompok yang tidak mewakili partai politik. Maka dari itu, hak dan kewenangan konstitusional para pemohon tidak dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujiannya.
Mereka dinilai tidak mengalami kerugian yang bersifat spesifik dan aktual atau setidaknya bersifat potensial.
"Tidak adanya hubungan sebab akibat (causalverband) antara kerugian hak dan kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan pengujiannya," tambah Zainudin.
Selain itu, dia juga menilai tidak mungkin jika permohonan dikabulkan, maka kerugian hak dan kewenangan konstitusional yang didalilkan bisa dipastikan tidak akan terjadi.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024