Menu


PAN: Kita Pasti Berharap Info Denny Indrayana Itu Salah

PAN: Kita Pasti Berharap Info Denny Indrayana Itu Salah

Kredit Foto: Republika/Yogi Ardhi

Konten Jatim, Jakarta -

Eddy Soeparno, Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), mengatakan semua pihak harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem proporsional yang akan diterapkan pada pemilihan umum 2024. Namun dia masih berharap bahwa pada kompetisi berikutnya akan diberlakukan sistem proporsional terbuka. 

"Tentu saja PAN berharap informasi dari Prof. Denny itu tidak benar. Jangan sampai demokrasi kita justru mundur dengan kembali ke sistem pemilu dengan proporsional tertutup," ujar Eddy saat dihubungi, Selasa (30/6/2023).

Baca Juga: Partai Demokrat Yakin Mahkamah Agung Tak Kabulkan PK Moeldoko

Sistem proporsional terbuka bukan hanya berdampak bagi partai politik peserta pemilu, tetapi juga menyangkut komitmen terhadap demokrasi di Indonesia. Sebab, rakyat-lah yang memilih langsung wakilnya di kursi legislatif.

"Ini tentang komitmen kita terhadap demokrasi yang berkualitas dan memberi ruang bagi rakyat untuk meminta pertanggungjawaban pada caleg yang mereka pilih tanpa sekat apapun," ujar Eddy.

Ia berharap hakim MK menunjukkan sikapnya sebagai negarawan. Untuk dapat mempertimbangkan segala aspek, aspirasi, dan urgensi pentingnya menyelenggarakan sistem pemilihan dengan proporsional terbuka.

Apalagi, delapan fraksi di DPR sudah menyatakan penolakannya terhadap sistem proporsional tertutup. Hanya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mendukung sistem pencoblosan partai tersebut.

"PAN meyakini Sistem pemilu dengan proporsional terbuka yang dibarengi dengan penegakan hukum yang konsisten adalah yang terbaik untuk Indonesia saat ini," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR itu.

Baca Juga: Satu Suara Sama Denny Indrayana Soal Sistem Pemilu, Demokrat: Agar Tidak Terjadi Persekongkolan

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono tak mau ambil pusing soal mantan Wamenkumham Denny Indrayana yang mendapat bocoran putusan MK soal Pemilu 2024 kembali ke proporsional tertutup. Menurut dia, yang sudah pasti sejauh ini hanya sebatas penyerahan kesimpulan pada 31 Mei mendatang.

“Yang pasti, tanggal 31 Mei mendatang baru penyerahan kesimpulan para pihak,” kata Fajar Ahad (28/5/2023) tanpa memerinci kabar dan dugaan yang ada.

Menurut dia, pembahasan perkara dan pengambilan keputusan oleh majelis hakim baru akan diagendakan di tahap pengucapan putusan. Ditanya waktunya, dia mengaku belum mengetahuinya.

"Soal kapan sidang pengucapan putusan, belum diagendakan,” jelas dia.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.