Menu


Pernyataan Soal Putusan MK Ramai, Denny Indrayana: No Viral, No Justice

Pernyataan Soal Putusan MK Ramai, Denny Indrayana: No Viral, No Justice

Kredit Foto: Warta Ekonomi/Sufri Yuliardi

“Jika tidak menjadi perhatian publik, maka keadilan akan menjadi sulit untuk hadir,” katanya.

“No viral, no justice,” sambungnya.

Karena itu ia menganggap perlu dilakukan upaya pengawalan dengan mengungkapkan informasi yang ia terima kepada publik melalui media sosial.

Baca Juga: Elektabilitas Ganjar Bisa Moncer Jika Menghindar dari Blunder Politik

“Jika MK memutuskan kembali ke sistem proporsional tertutup artinya MK melanggar prinsip dasar open legal policy.

Soal proporsional terbuka atau tertutup, kata dia, sepenuhnya wewenang dari pembuat undang-undang. “Presiden, DPR dan DPD. Bukan MK,” jelasnya.

Jika kemudian MK memutuskan sistem proporsional tertutup, maka jelas akan mengganggu proses pemilu yang saat ini sedang berjalan.

Jika di tengah jalan diubah, tentu akan mengganggu partai-partai politik karena harus menyusun ulang dan tidak tertutup kemungkinan para caleg tersebut mundur. “Karena mereka tidak ada di nomor jadi,” ulasnya.

Baca Juga: Anas Urbaningrum: Sistem Proporsional Tertutup Jadi Kemunduran Demokrasi Indonesia

Atas alasan itu pula yang mendasarinya perlu melakukan langkah-langkah advokasi dan pencegahan. “Karena saya khawatir MK punya kecenderungan sekarang jadi alat untuk strategi pemenangan pemilu,” katanya.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.