Menu


PDIP dan PPP Masih Berbeda Terkait Sistem Pemilu 

PDIP dan PPP Masih Berbeda Terkait Sistem Pemilu 

Kredit Foto: Tim Media Ganjar Pranowo

Untuk diketahui, MK kini sedang memproses gugatan uji materi atas sistem proporsional terbuka yang diajukan enam warga negara perseorangan, yang salah satunya merupakan kader PDIP. Kemarin, seorang mantan wakil menteri mengaku mendapat bocoran bahwa MK akan memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup. Adapun MK diperkirakan baru akan membacakan putusan pada bulan Juni 2023. 

Mardiono menjelaskan, partainya mendukung sistem proporsional terbuka karena sistem tersebut sudah diterapkan dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Apabila terjadi pergantian sistem saat ini, tentu akan menimbulkan kesulitan bagi partai politik. Baginya, jika memang MK berkesimpulan bahwa sistem pemilu harus diganti, sebaiknya sistem baru itu diterapkan mulai Pemilu 2029. 

Baca Juga: Anas: Demokrasi Negara Mundur Jika Sistem Proporsional Tertutup Diterapkan

Kendati berharap MK tidak mengubah sistem Pemilu 2024, Mardiono memastikan bahwa partainya siap menerima apa pun putusan lembaga penjaga konstitusi itu. Baik menggunakan sistem proporsional terbuka maupun tertutup, partainya akan tetap berupaya semaksimal mungkin memenangkan pileg Pemilu 2024. 

"Sekali lagi, apa pun yang diputuskan MK ya tentu kami akan mengikuti sebagai warga negara yang baik. Kami harus taat dengan hukum," ujarnya. 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya memang mendukung penerapan sistem proporsional tertutup. Kendati begitu, PDIP akan patuh apabila MK memutuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. "Kami juga siap apa pun yang diputuskan oleh MK," ujar Hasto. 

Sebagai gambaran, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos partai. Pemenang kursi anggota dewan ditentukan oleh parpol lewat nomor urut calon anggota legislatif (caleg) yang sudah ditetapkan sebelum hari pencoblosan. Sistem ini digunakan sejak Pemilu 1955 hingga Pemilu 1999. 

Adapun dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat mencoblos caleg maupun partai yang diinginkan. Caleg dengan suara terbanyak berhak duduk di parlemen. Sistem ini dipakai sejak Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.