Sistem Pemilihan Umum (Pemilu) proporsional tertutup merupakan sistem di mana orang-orang hanya bisa memilih partai yang mengikuti Pemilu tanpa tahu siapa yang mewakili mereka sebagai wakil rakyat di kursi legislatif.
Keberadaan sistem proporsional tertutup ini ditolak masyarakat karena mereka seakan memilih “kucing dalam karung”. Terburuk, ternyata ada informasi beredar kalau Mahkamah Konstitusi (MK) akan menetapkan sistem tersebut untuk Pemilu 2024 nanti.
Adalah pakar hukum sekaligus aktivis Denny Indrayana yang menyampaikan informasi tersebut. Dirinya membuat utas di media sosial Twitter pada Minggu (28/5/2023) yang menjelaskan soal wacana pemilu dengan sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024.
Baca Juga: Profil Denny Indrayana yang Bikin Geger Soal Pemilu Proporsional Tertutup
Berikut penjelasan lengkap soal cuitan Denny Indrayana soal pemilu dengan sistem proporsional tertutup, disadur pada Selasa (30/5/2023).
Denny Indrayana Bicara Pemilu Proporsional Tertutup
1. Dapat dari Sumber “Terpercaya”
Cuitan Denny soal Pemilu sistem proporsional tertutup ini diunggah pada Minggu siang. Dirinya mengawali dengan pembicaraan soal sistem ini dengan keputusan MK yang mayoritas memilih untuk memilih menggunakan sistem ini pada Pemilu 2024 mendatang.
Spesifiknya, perbandingan pemilih setuju 6 berbanding 3 yang menolak. Denny menyebut kalau ini merupakan sumber terpercaya yang bukan berasal dari hakim konstitusi. Tidak disampaikan jelas siapa sebenarnya sumber ini.
Baca Juga: Soal Denny Indrayana Singgung Rekayasa Politik di MK, Hasto Bilang Begini
2. Sengaja Dibawa ke Medsos
Dalam cuitan terpisah, Denny mengaku kalau dirinya memang sengaja membawa isu ini melalui media sosial untuk mendapat atensi publik dan menyadarkan masyarakat kalau Indonesia sedang dalam kondisi darurat konstitusi.
Sebagian masyarakat mendukung aksi Denny, namun ada juga yang menganggap kalau dirinya sedang cari perhatian atau “caper”.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO