Kemudian, pengembangan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam mengelola dan melaporkan keuangan daerah.
"Ketiga, penetapan peraturan dan pembenahan tata kelola keuangan daerah," ujar Heru.
Langkah keempat, peninjauan laporan keuangan dengan skema pendekatan berbasis risiko (risk based review).
Baca Juga: Lancar di Era Anies, Pendukung PDIP Ngeluh KJP Plus Mandek di Era Heru Budi
Kelima, penguatan sistem pengendalian internal melalui pengawasan oleh kepala perangkat daerah dan pendampingan oleh Inspektorat.
Terakhir, yaitu percepatan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap laporan keuangan Pemprov DKI 2022.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024