Mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengungkap bahwa sumber terpercaya mengungkap bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan sistem proporsional tertutup.
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan tidak ada satu sistem pemilu yang semuanya sempurna atau semuanya buruk.
Baca Juga: Refly Harun: Seharusnya MK Tidak Pilihkan Sistem Pemilu
Hal tersebut dikarenakan sistem pemilu bergantung pada kebutuhan yang akan didapatkan dengan menerapkan sistem tersebut.
Terkait lebih baik sistem pemilu dengan proporsional terbuka atau tertutup, Refly Harun tidak ingin beri legitimasi untuk pilih sistem pemilu mana yang cocok untuk Indonesia. Karena menurut Refly, hal tersebut bersifat dinamis yang seharusnya diserahkan kepada pembuat undang-undang.
"Bayangkan kalau MK mengatakan sistem pemilu A lebih konstitusional dan B tidak, maka besok-besok kita susah mengubah sistem pemilu sesuai dinamika yang berkembang di masyarakat," kata Refly Harun, mengutip video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Selasa (30/5/2023).
Namun menurut Refly jika benar gugatan sistem pemilu dengan proporsional tertutup dikabulkan, maka lebih baik diberlakukan di pemilu selanjutnya yaitu Pemilu 2029.
"Kalau dipaksa menjawab, saya menjawab jika dikabulkan, maka berlakukan untuk next election, bukan Pemilu 2024. Karena pemilu 2024 sudah dimulai tahapannya," jelas Refly.
"Jangan lupa 14 Februari hanya pencoblosannya, tapi proses tahapan sudah dimulai sekarang. Jadi seandainya berubah di tengah jalan, sangat tidak elok," tukasnya.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan