Mantan Wamenkumham Denny Indrayana membuat heboh masyarakat dengan mengaku mendapat informasi terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny mengaku bahwa sebuah sumber terpercaya mengungkap bahwa MK akan mengabulkan gugatan tersebut. Sehingga sistem Pemilu kembali menjadi proporsional tertutup.
Baca Juga: Bocorkan Hasil Putusan MK Sebelum Dibacakan, Denny Indrayana Dipolisikan
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny, lewat akun Twtter-nya.
Terkait kabar ini, pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan tidak ada satu sistem pemilu yang dikatakan semuanya sempurna atau sebaliknya semua buruk.
Hal tersebut dikarenakan sistem pemilu bergantung pada kebutuhan yang akan didapatkan dengan menerapkan sistem tersebut.
"Jadi baik terbuka maupun propprsional tertutup, itu sama sahnya, sama konstitusionalnya. Bahkan sekalipun misalnya kita menerapkan sistem yang tidak pernah diterapkan, itu sah juga dalam kerangka konstitusi kita," ujar Refly Harun, mengutip video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Selasa (30/5/2023).
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO