Mantan Wamenkumham Denny Indrayana membuat heboh masyarakat dengan mengaku mendapat informasi terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny mengaku bahwa sebuah sumber terpercaya mengungkap bahwa MK akan mengabulkan gugatan tersebut. Sehingga sistem Pemilu kembali menjadi proporsional tertutup.
Baca Juga: Bocorkan Hasil Putusan MK Sebelum Dibacakan, Denny Indrayana Dipolisikan
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny, lewat akun Twtter-nya.
Terkait kabar ini, pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan tidak ada satu sistem pemilu yang dikatakan semuanya sempurna atau sebaliknya semua buruk.
Hal tersebut dikarenakan sistem pemilu bergantung pada kebutuhan yang akan didapatkan dengan menerapkan sistem tersebut.
"Jadi baik terbuka maupun propprsional tertutup, itu sama sahnya, sama konstitusionalnya. Bahkan sekalipun misalnya kita menerapkan sistem yang tidak pernah diterapkan, itu sah juga dalam kerangka konstitusi kita," ujar Refly Harun, mengutip video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Selasa (30/5/2023).
Namun kalau akhirnya pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup, menurut Refly, maka dalam politik Indonesia yang sangat oligarki dan sangat elitis, rakyat kehilangan akses untuk memilih siapa yang harus terpilih masuk parlemen.
"Karena terjadi diskriminasi tentunya antara mereka yang diurutkan di urutan 1, 2 dan mereka yang ditempatkan di nomor 3, 4 dan seterusnya," jelas Refly.
"Karena menurut data yang ada ya paling satu partai hanya bisa mendapatkan maksimal dua kursi saja di satu dapil. Rata-rata satu kursi dan jarang bisa tiga kursi," pungkasnya.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan