Menu


SBY Khawatir Sistem Pemilu Diubah Hanya dengan Coblos Partai

SBY Khawatir Sistem Pemilu Diubah Hanya dengan Coblos Partai

Kredit Foto: Instagram/Herzaky Mahendra Putra

Jika Pemilu benar-benar digelar dengan proporsional tertutup, SBY mempertanyakan letak penggunaan sistem proporsional terbuka yang bertentangan dengan konstitusi. 

Sebab, kata dia, domain dan wewenang MK adalah menentukan apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, alih-alih menetapkan mana yang paling tepat.

Baca Juga: SBY: Ketika Keadilan Tidak Tercapai, Kami Memiliki Hak untuk Memperjuangkannya 

Menurut SBY, apabila MK tidak memiliki argumentasi kuat di balik perubahan sistem pemilu ini, maka mayoritas rakyat akan sulit menerima keputusan tersebut.  Ia mengingatkan bahwa semua lembaga negara mesti akuntabel di hadapan rakyat.

"Ingat, semua lembaga negara termasuk presiden, DPR & MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat," jelas SBY.

Selain itu, SBY menyoroti penetapan sistem pemilu yang sesungguhnya berada di tangan presiden & DPR, bukan di MK. 

"Mestinya presiden dan DPR punya suara tentang hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar," terangnya.  

SBY berkeyakinan dalam menyusun daftar caleg sementara (DCS), parpol dan caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah, tetap sistem terbuka. 

"Kalau di tengah jalan diubah oleh MK, menjadi persoalan serius. KPU dan parpol harus siap kelola 'krisis' ini. Semoga tidak ganggu pelaksanaan pemilu 2024. Kasihan rakyat," imbuh SBY. 

Ia berharap Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Usai Pemilu 2024 digelar, kata SBY, maka Presiden dan DPR bisa duduk bersama menyelisik sistem Pemilu yang berlaku.

“Untuk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yang lebih baik,” kata SBY.

Pakar hukum Denny Indrayana mengklaim mendapat nformasi penting terkait gugatan UU 7/2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di MK. Ia menyebut MK akan mengabulkan sistem pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny melalui akun Twitternya, Minggu (28/5/2023).

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan, berdasarkan info yang diterimanya, enam hakim MK akan setuju untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup. Sementara, tiga hakim lain akan menyatakan dissenting opinion. Denny memastikan informasi tersebut bersumber dari orang yang kredibel.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Akurat.