Feri Amsari, pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, menanggapi isu bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem pemilu. Dalam keterangan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, MK memutuskan pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup. \
Feri mengatakan, meski putusan MK beberapa waktu terakhir ini memang menunjukan ketidakkonsistenannya, tetapi menurutnya sulit jika hal ini juga diberlakukan pada sistem proporsional pemilu. Sebab, MK sendiri telah meligitimasi sistem proporsional terbuka melalui Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008.
"Meskipun MK sangat tidak konsisten akhir-akhir ini, sulit rasanya bagi MK membantah sendiri putusan mereka terdahulu yang menyatakan sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu yang sesuai dengan UUD," ujar Feri kepada Republika.co.id, Senin (29/5/2023).
Feri mengatakan, putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 menyatakan pasal yang diujikan oleh pemohon saat itu salah satunya tentang penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD berdasarkan syarat 30 persen BPP bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Karenanya, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) ini menilai sulit bagi MK mengubah putusan tersebut dengan putusan lain.
"Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 sangat terang tidak bisa diubah dengan putusan lain karena putusan itu sudah final," ujar Feri.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO