Beberapa orang diketahui mendapatkan info bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan untuk mengembalikan sistem pemilu ke proporsional tertutup.
Sekjen PAN, Eddy Soeparno, mengaku turut mendapatkan informasi kalau MK akan mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. Meski begitu, info yang diterima sistem itu baru diberlakukan pada 2029.
Baca Juga: Bocorkan Hasil Putusan MK, Denny Indrayana: Pilpres Kembali Pakai Sistem Proporsional Tertutup
"Saya dapat infonya itu akan tertutup, tapi berlakunya 2029, terhitung 2029," kata Eddy, mengutip Republika, Senin (29/5/2023).
Eddy merasa, sistem pemilu proporsional tertutup akan membuat masyarakat tidak tahu siapa yang mereka pilih karena hanya memilih partai politik. Tidak lagi memilih karena kemampuan atau kedekatan mereka dengan caleg.
Meski begitu, ia menekankan, PAN tetap siap sekalipun sistem Pemilu 2024 nanti diputuskan kembali ke proporsional tertutup. Walau, Eddy menilai, memang harus ada perubahan strategi untuk menghadapi Pemilu 2024.
Artinya, ia menekankan, tidak bisa lagi mengandalkan kekuatan caleg-caleg mereka. Sebab, Eddy mengingatkan, sistem proporsional tertutup mengharuskan parpol mengandalkan kekuatan identitas partai mereka.
"Ini strategi yang menurut saya berubah," ujar Eddy.
Selain itu, Eddy berpendapat, jika sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup bisa jadi animo caleg-caleg yang mendaftar pileg akan menurun. Bahkan, kualitas demokrasi partisipatif berpeluang ikut-ikutan menurun.
"Karena tidak ada harapan kalau tidak menempati nomor urut satu," kata Eddy.
Sebelumnya, mantan Wamenkumham, Prof Denny Indrayana, mengaku mendapat informasi kalau MK sudah mengambil keputusan terkait uji materiil UU Pemilu. MK disebut sudah memutuskan kembali ke proporsional tertutup.
Denny mengaku mendapatkan informasi kalau enam hakim MK sudah setuju Pemilu 2024 akan kembali ke sistem proporsional tertutup. Sedangkan, tiga hakim lainnya menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan