Menu


Bocorkan Hasil Putusan MK, Denny Indrayana: Pilpres Kembali Pakai Sistem Proporsional Tertutup

Bocorkan Hasil Putusan MK, Denny Indrayana: Pilpres Kembali Pakai Sistem Proporsional Tertutup

Kredit Foto: Warta Ekonomi/Sufri Yuliardi

Konten Jatim, Jakarta -

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayan membeberkan informasi yang ia dapatkan mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem Pemilu 2024.

Dari informan yang menurutnya terpercaya, Mahkamah Konstitusi akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup seperti zaman Orde Baru.

“Info. Putusan MK kembali ke proporsional tertutup. Putusan 6:3, tiga dissenting opinion,” kata Denny dalam keterangannya kepada Republika.co.id, Ahad (28/5/2023).

Dalam penjelasannya, keputusan yang diambil MK tidak sepenuhnya disetujui sembilan hakim. Sembilan hakim dari tiga lembaga berbeda yang dipilih DPR, presiden dan MA itu hanya menghasilkan persetujuan enam berbanding tiga dissenting.

Baca Juga: Golkar-PAN Seriusi Duet Airlangga-Zulhas, Poros Baru Pilpres 2024

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi,” kata dia.

Dia menjelaskan, jika MK secara kelembagaan resmi menerima gugatan yang ada, sistem pemilu serentak mendatang bisa menerapkan proporsional tertutup kembali seperti dilakukan era Orba pada 1955 hingga 1999.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.