Menu


Denny Indrayana Membocorkan Putusan MK: Pilihannya Kembali ke Proporsional Tertutup 

Denny Indrayana Membocorkan Putusan MK: Pilihannya Kembali ke Proporsional Tertutup 

Kredit Foto: Warta Ekonomi/Sufri Yuliardi

Konten Jatim, Jakarta -

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengatakan, MK akan memutuskan penyelenggaraan Pemilu 2024 akan dilakukan secara tertutup berdasarkan informasi yang dimilikinya. Artinya, Mahkamah Konstitusi menerima gugatan proporsional terbuka secara kelembagaan dan mengembalikannya ke sistem proporsionalitas tertutup, seperti pada era Orde Baru. 

“Info. Putusan MK kembali ke proporsional tertutup. Putusan 6:3, tiga dissenting opinion,” kata Denny dalam keterangannya kepada Republika.co.id, Ahad (28/5/2023).

Baca Juga: PDIP Percayakan Sistem Pemilu Kepada Mahkamah Konstitusi

Dalam penjelasannya, keputusan yang diambil MK tidak sepenuhnya disetujui sembilan hakim. Sembilan hakim dari tiga lembaga berbeda yang dipilih DPR, presiden dan MA itu hanya menghasilkan persetujuan enam berbanding tiga dissenting.

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi,” kata dia.

Dia menjelaskan, jika MK secara kelembagaan resmi menerima gugatan yang ada, sistem pemilu serentak mendatang bisa menerapkan proporsional tertutup kembali seperti dilakukan era Orba pada 1955 hingga 1999.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.