Menu


Denny Indrayana Membocorkan Putusan MK: Pilihannya Kembali ke Proporsional Tertutup 

Denny Indrayana Membocorkan Putusan MK: Pilihannya Kembali ke Proporsional Tertutup 

Kredit Foto: Warta Ekonomi/Sufri Yuliardi

Konten Jatim, Jakarta -

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengatakan, MK akan memutuskan penyelenggaraan Pemilu 2024 akan dilakukan secara tertutup berdasarkan informasi yang dimilikinya. Artinya, Mahkamah Konstitusi menerima gugatan proporsional terbuka secara kelembagaan dan mengembalikannya ke sistem proporsionalitas tertutup, seperti pada era Orde Baru. 

“Info. Putusan MK kembali ke proporsional tertutup. Putusan 6:3, tiga dissenting opinion,” kata Denny dalam keterangannya kepada Republika.co.id, Ahad (28/5/2023).

Baca Juga: PDIP Percayakan Sistem Pemilu Kepada Mahkamah Konstitusi

Dalam penjelasannya, keputusan yang diambil MK tidak sepenuhnya disetujui sembilan hakim. Sembilan hakim dari tiga lembaga berbeda yang dipilih DPR, presiden dan MA itu hanya menghasilkan persetujuan enam berbanding tiga dissenting.

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi,” kata dia.

Dia menjelaskan, jika MK secara kelembagaan resmi menerima gugatan yang ada, sistem pemilu serentak mendatang bisa menerapkan proporsional tertutup kembali seperti dilakukan era Orba pada 1955 hingga 1999.

“Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba, otoritarian dan koruptif,” ujar dia.

Meski demikian, dosen hukum pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, pesimis bahwa perubahan itu bisa dilakukan. Pasalnya, tahapan dari Pemilu 2024 saat ini sedang berjalan.

Baca Juga: Jakarta atau Jawa Barat? Mengukur Manuver Ridwan Kamil di Pemilu 2024  

"Kondisi objektif saat ini jelas tidak memungkinkan untuk mengubah sistem pemilu, khususnya berkaitan dengan metode pemberian suara. Sebab, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dan sudah memasuki fase-fase krusial," kata Titi.

Gugatan uji materi atas sistem proporsional terbuka ini diajukan oleh enam warga negara perseorangan, yang salah satunya merupakan kader PDIP. Para penggugat meminta agar MK menyatakan sistem proporsional terbuka yang termaktub dalam UU Pemilu adalah inkonstitusional dan memutuskan penerapan sistem proporsional tertutup. 

Diketahui, ada enam orang yang mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka ke tertutup di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022. Keenam orang tersebut, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.