Menu


Bentuk Tim Reformasi Hukum, Mahfud MD Undang Najwa Shihab dan Aktivis Lain

Bentuk Tim Reformasi Hukum, Mahfud MD Undang Najwa Shihab dan Aktivis Lain

Kredit Foto: Instagram/Najwa Shihab

Konten Jatim, Depok -

Belum lama ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum. Tim Reformasi hukum memiliki sejumlah tugas penting yang harus mereka emban demi optimasi perkembangan hukum di Indonesia.

Dikutip dari Suara.com pada Sabtu (27/5/2023), Tim Percepatan Reformasi Hukum ini resmi tertuang dalam Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 23 Mei 2023. Lantas, siapa saja anggotanya?

Tim tersebut terdiri dari Pengarah, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, serta Kelompok Kerja. Sementara untuk masa kerjanya diketahui sampai akhir tahun atau 31 Desember 2023 mendatang. Meski begitu, hal ini bisa diperpanjang apabila dilakukan dengan Keputusan Menko Polhukam.

Baca Juga: Partai Buruh Gembar-gembor Najwa Shihab Jadi Capres, Alasannya Gegara UU Ciptaker

"Masa kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Koordinator ini sampai dengan 31 Desember 2023," demikian isi Keputusan Menko Polhukam.

Sejumlah tokoh populer masuk ke dalam tim ini. Diantaranya, mantan pimpinan KPK Laode M Syarif, Eros Djarot, Suparman Marzuki, Profesor Harkristuti Harkrisnowo, Adrianus Meliala, Mas Achmad Santosa, hingga Najwa Shihab. Berikut daftar nama dan susunan jabatan selengkapnya.

Pengurus Utama

Pengarah: Menko Polhukam Mahfud MD

Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam (tidak tercantum namanya)

Wakil Ketua: Laode Muhammad Syarif

Sekretaris: Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam

Baca Juga: Silaturahim dengan Ketum PBNU, Mahfud MD Bicarakan Banyak Hal Termasuk Pemilu 2024

Kelompok Kerja

1. Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum

  • Ketua: Harkristuti Harkrisnowo
  • Sekretaris: Kepala Bidang Pemberdayaan Aparatur Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
  • Anggota: Mas Achmad Santosa, Ningrum Natasya Sirait, Fachrizal Afandi, Ahmad Fikri Assegaf, Pudji Hartanto Iskandar, Barita Simanjuntak, Noor Rachmad, Ajar Budi Kuncoro, Suparman Marzuki, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, Asep Iwan Iriawan, Rifqi Sjarief Assegaf

2. Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam

  • Ketua: Hariadi Kartodihardjo
  • Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam
  • Anggota: Imam Marsudi Staf Khusus Menko Bidang Polhukam Sosbud Eros Djarot, Hasbi Berliani, Maria SW Sumardjono, Faisal Basri, Sandrayati Moniaga, Abrar Saleng, Yance Arizona, Siti Maimunah,

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.