Menu


Bentuk Tim Reformasi Hukum, Mahfud MD Undang Najwa Shihab dan Aktivis Lain

Bentuk Tim Reformasi Hukum, Mahfud MD Undang Najwa Shihab dan Aktivis Lain

Kredit Foto: Instagram/Najwa Shihab

3. Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

  • Ketua: Yunus Husein
  • Sekretaris: Kepala Bagian Administrasi, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Ham Kemenko Polhukam
  • Anggota: Rizal Mustary Stafsus Menko Bidang Polhukam Bidang Komunikasi, Rimawan Pradiptyo, Meuthia Ganie Rochman, Dadang Trisasongko, Yanuar Nugroho, Wuri Handayani, Najwa Shihab, Bambang Harymurti, Meisy Sabardiah, Totok Dwi Diantoro, Adnan Topan Husodo, Danang Widoyoko,

4. Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan

  • Ketua: Susi Dwi Harijanti
  • Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
  • Anggota: Erwin Moeslimin Singajuru Stafsus Menkopolhukam, Erasmus AT Napitupulu, Fitriani Ahlan Sjarif, Adam Muhsi, Refki Saputra, Aminuddin Ilmar, Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari

Baca Juga: Mahfud MD Bahas Pemilu 2024 Saat Kunjungan ke Ketum PBNU

Sekretariat

  • Kepala Bidang Hukum Internasional Privat, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Polhukam;
  • Erika, Analis Kebijakan Ahli Muda, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Polhukam;
  • Fiantika Adhiarini, Arsiparis Ahli Muda, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Polhukam;
  • Rianita Rehulina Tarigan, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
  • Mochamad Rizky Pratama, Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Polhukam;
  • Muhammad Iqbal, Staf, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan
  • Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Polhukam.

Baca Juga: Ganjar Dicecar Najwa Shihab, Rela Gagalkan Piala Dunia U-20 Demi Tiket Pencapresan dari PDIP?

Tim Reformasi hukum bertugas menentukan strategi serta agenda prioritas, mengkoordinasikan kementerian atau lembaga, hingga mengevaluasi agenda utama yang mencakup:

  1. Reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum
  2. Reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam
  3. Pencegahan dan pemberantasan korupsi
  4. Reformasi sektor peraturan perundang-undangan

Adapun latar belakang pembentukan tim tersebut, yakni pertimbangan optimalisasi dalam pembangunan hukum yang diperlukan. Untuk itu, Mahfud mengambil langkah strategis yang bersinergi antar kementerian/lembaga serta melibatkan masyarakat.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.