Terlebih lagi AHY dan Partai Demokrat pun sudah legowo untuk menyerahkan sepenuhnya nama akal cawapres itu kepada Anies, siapapun itu termasuk Khofifah, tidak masalah buat AHY atau Partai Demokrat.
"Maka senyum politik Khofifah yang tak terlalu lepas sumringah ini sudah tepat, sebagai pedang penghalau serangan di arena pertarungan politik yang masih sangat dinamis," ujarnya.
Baca Juga: Elektabilitas Ungguli Khofifah dan Aher, AHY Paling Berpeluang Jadi Cawapres Anies
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca Juga: Terima Kunjungan PKS, Din Syamsuddin Beri Saran Cawapres Anies: AHY hingga Khofifah
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024