Menu


46 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar Dipulangkan Usai Sempat Disekap

46 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar Dipulangkan Usai Sempat Disekap

Kredit Foto: Istimewa

Kendati demikian pihaknya akan terus mendukung dan berpartisipasi dalam proses pemulangan para WNI yang menjadi korban perdagangan orang tersebut.

"Ini bentuk dukungan kami terhadap pemberantasan TPPO, yang tentunya membutuhkan sinergi antar-instansi," ungkap dia.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ibnu Chuldun menambahkan bahwa dengan adanya kasus ini, pihaknya akan menginstruksikan level kanwil untuk meningkatkan pengawasan terhadap penerbitan paspor bagi para WNI.

Baca Juga: Berkunjung ke Jepang, Wapres Ma’ruf Amin Tekankan Kerja Sama Ekonomi dan Perlindungan WNI

"Tentu kami akan kembali tegaskan ke kantor-kantor Imigrasi agar semakin ketat dalam penerbitan paspor dan juga pengawasannya." ucap Ibnu.

Menurut dia, masih adanya kasus perdagangan orang ini karena masyarakat sering kali mudah terbuai janji penghasilan yang besar di luar negeri. Namun lupa untuk mengkonfirmasi kevalidan perusahaan perekrut.

"Kantor Imigrasi agar semakin gencar menginformasikan pada masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri," ujarnya.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.