Menu


Pegiat Antikorupsi Harap Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun Berlaku pada Periode Berikutnya

Pegiat Antikorupsi Harap Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun Berlaku pada Periode Berikutnya

Kredit Foto: Antara

Konten Jatim, Jakarta -

Pegiat Antikorupsi Yudi Purnomo Harahap berharap masih ada ruang agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberlakukan untuk periode berikutnya.

"Sebab, penggugat yaitu Nurul Ghufron telah terpenuhi hak konstitusinya ketika MK mengizinkan untuk ikut dalam pemilihan pimpinan KPK walau yang bersangkutan belum 50 tahun namun telah berpengalaman memimpin KPK dengan asumsi pemilihan pimpinan KPK tetap dilakukan 2023. Ini artinya sesuai dengan masa jabatan yang lama yaitu empat tahun," kata Yudi, mengutip Suara.com, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga: Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Jokowi Akan Keluarkan Keppres

"Artinya, pimpinan KPK saat ini, yang masih memenuhi syarat harus mendaftar lagi seleksi dan barulah kemudian masa periode jabatannya 5 tahun," tambahnya. 

Menurutnya, keputusan ini akan aneh karena pimpinan lain, termasuk Ketua KPK Firli Bahuri mendapat keuntungan dengan masa jabatan yang diperpanjang satu tahun.

Yudi juga mengatakan jika benar MK ingin memperkuat KPK dan mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi, seharusnya dilakukan dengan memberikan kesempatan bagi pemerintah menyeleksi pimpinan KPK yang baru.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.