Pasalnya, lanjut dia, Mensesneg Pratikno telah menyatakan akan membentuk panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK yang nantinya akan terpilih untuk jabatan lima tahun, bukan memperpanjang yang sekarang.
"Apalagi MK harus ingat bahwa jika pemilihan dilakukan 2024, itu sudah ada agenda nasional pemilihan presiden, wapres, DPR, DPRD, DPD, hingga pemilihan Kepala Daerah yang tentu membutuhkan fokus dan perhatian yang tidak sedikit yang membuat proses pemilihan pimpinan KPK jadi teralihkan,” ungkap mantan ketua wadah pegawai KPK itu.
Gugatan Dikabulkan
Sebelumnya, MK mengabulkan judicial review soal masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. MK juga memutuskan, batas usia menjadi pimpinan KPK tidak harus berumur 50 tahun.
Adapun gugatan soal masa jabatan dan batas usia pimpinan KPK ini sebelumnya diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada November 2022 lalu.
"Mengabulkan permohonan pemohon selurunya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan pada Kamis 25 Mei 2023.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan