Menu


Firli Bahuri: Kami Akan Terus Tangkap Para Pelaku Korupsi

Firli Bahuri: Kami Akan Terus Tangkap Para Pelaku Korupsi

Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Konten Jatim, Jakarta -

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku siap melaksanakan tugasnya dengan baik karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyetujui masa perpanjangan jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.

Firli pun mengaku bahwa dirinya akan tetap berkomitmen untuk membersihkan seluruh masalah korupsi di Indonesia tanpa terkecuali.

"Untuk itu, kami siap melaksanakannya. Semua atas kuasa dan kehendak Allah Subhanahu Wa Ta'ala, Tuhan yang Maha Kuasa dan ini amanah yang harus saya laksanakan. Prinsipnya kami tetap berkomitmen untuk membersihkan negeri ini dari korupsi," kata Firli dalam keterangannya, Jumat.

Baca Juga: Masa Jabatan Diperpanjang Jadi Lima Tahun, Firli Bahuri Janji Tak Akan Ada ‘Cacat Hukum’

Firli juga terus mengharapkan dukungan masyarakat terhadap seluruh insan KPK dalam memburu dan menangkap para pelaku korupsi di Tanah Air.

"Kami akan terus buru dan tangkap para pelaku korupsi. Mohon dukungan seluruh masyarakat Indonesia dan mohon doanya. Semoga kami diberikan kesehatan dan kekuatan serta keselamatan untuk menjalankan tugas sampai dengan 20 Desember 2024. Semoga Allah Subhanahu Wa Taala memberikan perlindungan kepada kita semua," ujarnya.

Purnawirwan Polri berbintang tiga itu juga akan fokus untuk menyelesaikan kasus korupsi yang saat ini tengah berproses agar tidak ada cacat hukum dalam setiap penanganan perkara di lembaga antirasuah tersebut.

"Saya pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum. Karena itu sebagai legacy," kata Firli.

Sebelumnya Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa putusan majelis hakim MK yang memperpanjang masa jabatan dari empat tahun menjadi lima tahun langsung berlaku untuk pimpinan KPK periode 2019-2023.

“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023, diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun,” tutur Fajar ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Masa Jabatan KPK Diperpanjang, Firli Bahuri dkk Jadi ‘Alat’ Pemenangan Pemilu

Fajar mengatakan bahwa pertimbangan mengenai berlakunya Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK saat ini tercantum dalam pertimbangan yang dibacakan oleh majelis hakim.

Majelis hakim mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023, yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi. Pihak MK menilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.