Menu


Masa Jabatan Diperpanjang Jadi Lima Tahun, Firli Bahuri Janji Tak Akan Ada ‘Cacat Hukum’

Masa Jabatan Diperpanjang Jadi Lima Tahun, Firli Bahuri Janji Tak Akan Ada ‘Cacat Hukum’

Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Konten Jatim, Jakarta -

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menerima gugatan dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan.

Dengan resmi menjabat hingga lima tahun, tepatnya hingga 20 Desember 2024, Firli meyakinkan publik bahwa ia akan fokus menyelesaikan tugasnya sebagai ketua.

“Saya pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum karena itu sebagai legacy,” kata Firli dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga: Masa Jabatan KPK Diperpanjang, Firli Bahuri dkk Jadi ‘Alat’ Pemenangan Pemilu

Menurutnya, putusan MK yang memperpanjang masa jabatan menjadi 5 tahun itu merupakan sebuah amanah. Sebagai aparat penegak hukum, dirinya mengaku siapa melaksanakan perintah Undang-Undang.

“Sekarang masa jabatan pimpinan PK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun sesuai putusan MK. Sebagai aparat negara penegak hukum, hukum adalah panglima. Putusan MK adalah Undang Undang,” ujarnya.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.