Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun dari sebelumnya empat tahun.
Firli menyebut putusan MK tersebut merupakan amanat yang harus dijalankannya.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Dituding Bermain Politik Lewat Masa Jabatan Pimpinan KPK
"Ini amanah yang harus kami laksanakan. Prinsipnya kami tetap berkomitmen untuk membersihkan negeri ini dari praktik korupsi," kata Firli, mengutip Suara.com, Jumat (26/5/2023).
Firli bilang sebagai aparat negara mereka harus harus menjalankan putusan MK tersebut karena merupakan produk hukum.
"Bagi kami hukum adalah panglima. Karena putusan MK adalah undang-undang maka kami siap melaksanakannya," jelasnya.
Baca Juga: Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi Bukti ‘Hancurnya’ Tatanan Negara Era Jokowi
Namun demikian, Firli menyatakan hingga saat ini dirinya masih fokus menyelesaikan masa tugasnya hingga Desember 2023.
"Saya masih fokus untuk menyelesaikan tugas selaku ketua KPK bersama pimpinan KPK lainnya sampai dengan 20 Desember 2023," ujarnya.
"Kami pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yg cacat hukum. Krn itu sebagai legacy," tukas Firli.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO