Politisi Partai Demokrat Benny Kabur Harman mempertanyakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah durasi masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait berakhirnya mandatnya.
Dengan putusan ini, MK merestui perpanjangan jabatan pimpinan-pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Artinya, jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dan yang lain baru selesai pada 2024.
Baca Juga: Anggota DPR Ini Singgung Penambahan Masa Jabatan Dewan KPK
Benny memertanyakan terkait sumber kewenangan MK dalam mengubah masa jabatan KPK ini. Anggota Komisi III DPR itu menegaskan, untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK merupakan kewenangan mutlak dari pembentuk Undang-Undang (UU).
Benny mengkritisi tindakan MK yang malah tidak tertib konstitusi. "Tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik, hancur negeri ini," kata Benny, Kamis (25/5/2023).
Terkait itu, aktivis anti korupsi, Donal Fariz, turut menyoroti atas dikabulkannya gugatan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tersebut. Ia mengungkapkan, dalam sidang ada lima hakim MK mengabulkan gugatan.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024