Menu


Apa Batas Satu Rakaat saat Masbuk? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Apa Batas Satu Rakaat saat Masbuk? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Kredit Foto: Dok Suara.com

Konten Jatim, Jakarta -

Pada salah satu tausiahnya, Ustadz Abdul Somad mendapat pertanyaan apa batas satu rakaat saat masbuk dan apakah hukumnya makmum membaca Al Fatihah saat berjamaah? 

Ustadz Abdul Somad menjelaskan, ada hadis dari Sunan Tirmidzi dan beberapa riwayat lain, yang menyebut bahwa kalau masuk masjid, imam sudah rukuk, maka ikut rukuk. Siapa yang dapat rukuk, dia dapat satu rakaat.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Shalat Shubuh yang Kesiangan? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat 

"Takbiratul ihram dulu, baru rukuk. Al Fatihahnya? Imam penanggung jawab, bacaan imam meng-cover bacaan makmum yang masbuk," kata Ustadz Abdul Somad, mengutip video yang diunggah di kanal YouTube Fans Ustadz, Kamis (25/5/2023).  

Sementara ketika masuk masjid imam sudah sujud, maka tetap ikut sujud walaupun tidak terhitung satu rakaat.

"Kalau imam sedang sujud, maka kau langsung ikut sujud, kalau tasyahud awal, ikut tasyahud awal. Kenapa harus ikut? boleh jadi sujudmu yang memasukanmu ke surga. Boleh jadi tasyahudmu menghapus dosamu, mana kita tahu," jelas Ustadz Abdul Somad. 

Adapaun ketika jadi makmum, menurut Mazhab Syafi'i, dia harus tetap baca Al Fatihah. Tepatnya setelah imam baca 'aamiin' kemudian makmum baca Al Fatihah.

Baca Juga: Apakah Boleh saat Shalat Cadar Tetap Dipakai? Ini Pandangan Ustadz Abdul Somad 

"Tapi ada ustadz mengatakan makmum tak perlu baca Al Fatihah? Itu Mazhab Hanafi, Mazhab Hambali. Kalau Mazhab Maliki, kalau imam magrib, isya, shubuh, makmum tak perlu baca Al Fatihah karena makmum mendengar bacaan imam. Kalau zuhur dan ashar makmum baca Al Fatihah," pungkasnya.