Menu


Apakah Boleh saat Shalat Cadar Tetap Dipakai? Ini Pandangan Ustadz Abdul Somad

Apakah Boleh saat Shalat Cadar Tetap Dipakai? Ini Pandangan Ustadz Abdul Somad

Kredit Foto: Instagram/Ustadz Abdul Somad

Konten Jatim, Jakarta -

Dalam salah satu tausiahnya, Ustadz Abdul Somad (UAS) ditanya soal penggunaan cadar. Bagaimana hukumnya bagi muslimah yang mengenakan cadar, ketika menjalankan shalat? Apakah boleh tetap dikenakan? 

Ustadz Abdul Somad awalnya menjelaskan, bagi perempuan ketika shalat tangannya tidak boleh tertutup dengan sarung tangan. Namun jika tertutup karena mukena, diperbolehkan.

Baca Juga: Ditanya soal Buka Cadar di Hadapan Awak Media, Ini Pandangan Buya Yahya 

"Yang tak boleh tapak tangan ditutup itu dipakai sarung tangan, tidak boleh. Adapun menutup tangan dalam mukena," kata Ustadz Abdul Somad, mengutip video yang diunggah di kanal YouTube Tanya Ustadz Abdul Somad.

"Begitu juga wajah, yang tak boleh ada topi yang dipakai ke Danau Toba, dipakai pas shalat, tidak boleh," tambahnya. 

Sementara untuk aturan penggunaan cadar, tergantung fatwa. Menurut fatwa ulama di Arab Saudi, menggunakan mazhab yang mayoritas mewajibkan cadar, maka diperbolehkan shalat dengan cadar.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Shalat Shubuh yang Kesiangan? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat 

"Adapun kain, niqab, maka menurut fatwa ulama Saudi Arabia, yang mewajibkan cadar, boleh," jelas Ustadz Abdul Somad. 

"Tapi saya, pakai mazhab mayoritas, Syafi'i, kalau shalat ya buka aja. Kan tak ada laki tengok," pungkasnya.