Dalam salah satu tausiahnya, Buya Yahya ditanya soal kabar seseorang membuka cadar di hadapan awak media. Jadi bagaimana hukumnya?
Buya Yahya menjelaskan, terkait hukum cadar, pendapat ulama berbeda. Kebanyakan mengatakan menggunakan cadar adalah sebuah keharusan, wajib. Namun ada sebagian kecil dari ulama mengatakan menggunakan cadar depan laki-laki tidak wajib.
Baca Juga: Gus Yahya Tegaskan NU Tak Boleh Dipakai Sebagai Modal Berpolitik
Menurut Buya Yahya, selagi masih ada seputar perbedaan pendapat ulama, berhati-hati dalam berujar. Jangan kasar dan merendahkan orang yang belum bercadar.
"Kalau ada orang tidak bercadar saya tidak caci, tidak mengolok karena ada yang bilang cadar tidak wajib. Makanya jangan congkak dalam beragama, gara-gara bercadar merendahkan yang tidak bercadar," ujar Buya Yahya, mengutip Al Bahjah TV, Kamis (25/5/2023).
Jangankan yang belum pakai cadar, kalau bertemu seseorang yang belum menutup aurat juga jangan direndahkan, tapi doakan dia. Begitu juga sebaliknya, bagi yang tidak bercadar jangan membenci yang bercadar.
"Hidupkan hati Anda untuk punya kasih sayang dengan dia bukan untuk merendahkan. Yang pakai cadar merendahkan yang belum pake cadar, tidak boleh," jelas Buya Yahya.
Adapun membuka cadar di depan media, ujar Buya Yahya, ia mengaku tidak tahu berita yang sedang ramai jadi perbincangan itu. Namun jika benar ada, ia mempertanyakan sikap tersebut.
Hal tersebut dikarenakan akan menimbulkan ungkapan yang membahayakan dari orang lain. Ungkapan sanjungan, misalnya, dipuji cantik karena tidak bercadar dan sebagainya bisa menjerumuskan.
"Kalau Anda mau pakai cadar, tidak mau pakai cadar, ya sudah selesai, tidak usah dimedia-mediain. Selesai, mau pakai cadar, mau tidak," jelasnya.
"Pada dasarnya secara hukum kalau dia pernah pakai cadar kemudian putuskan untuk tidak, ya wajar. Tapi saat dimediakan, itu persetujuannya untuk apa? Ya kita doakan semoga Allah mengampuninya," tutupnya.