Menu


Meski Diperbolehkan, Perhatikan Hal Ini Terlebih Dahulu Sebelum Adopsi Anak

Meski Diperbolehkan, Perhatikan Hal Ini Terlebih Dahulu Sebelum Adopsi Anak

Kredit Foto: Unsplash/Aditya Romansa

Konten Jatim, Jakarta -

Mengadopsi anak bukanlah hal yang dilarang di dalam agama Islam. Begitu penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat dalam salah satu dakwahnya.

Ustaz Adi pun menjelaskan bahwa Nabi Muhammad Shallahu Alaihi Wassalam pernah mengadopsi anak sehingga tak ada larangan untuk mengadopsi.

Anak yang Nabi Muhammad adopsi sendiri bernama Zaid bin Haritsah. Namanya pun disinggung di dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat ke-37.

Baca Juga: Begini Penjelasan Hukum Mengadopsi Anak dari Keluarga yang Kurang Mampu

Sebelum mengadopsi anak, sangat penting untuk menetapkan niatan yang tepat, baik untuk beribadah atau sekadar membantu keluarga yang kurang mampu.

Saat mengadopsi pun nisbat anak tersebut tidak akan berubah atau hubungan keluarganya masih tetap sedarah dengan keluarga aslinya.

“Anak adopsi itu tetap nisbat genealogisnya dinisbatkan kepada ayah kandungnya, ibu kandungnya,” kata Ustaz Adi.

Masalah nisbat dalam adopsi ini pun dijelaskan dalam ayat kelima surat Al-Ahzab yang berbunyi:

ٱدْعُوهُمْ لِءَابَآئِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ ٱللَّهِ ۚ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوٓا۟ ءَابَآءَهُمْ فَإِخْوَٰنُكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَمَوَٰلِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَآ أَخْطَأْتُم بِهِۦ وَلَٰكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Ud'ụhum li`ābā`ihim huwa aqsaṭu 'indallāh, fa il lam ta'lamū ābā`ahum fa ikhwānukum fid-dīni wa mawālīkum, wa laisa 'alaikum junāḥun fīmā akhṭa`tum bihī wa lākim mā ta'ammadat qulụbukum, wa kānallāhu gafụrar raḥīmā

Baca Juga: Syarat Penting yang Perlu Dipahami Sebelum Mengadopsi Anak Hasil Zina

Artinya: Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Oleh karena itu, melakukan adopsi tak dilarang oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala selama niatannya yang benar dan baik, khususnya untuk beribadah atau membantu anak dan keluarganya.