Menu


Begini Penjelasan Hukum Mengadopsi Anak dari Keluarga yang Kurang Mampu

Begini Penjelasan Hukum Mengadopsi Anak dari Keluarga yang Kurang Mampu

Kredit Foto: Muslim Matters

Konten Jatim, Jakarta -

Ustaz Adi Hidayat menjawab pertanyaan salah satu jemaahnya mengenai hukum mengadopsi anak yang masih memiliki keluarga, tetapi keluarganya sulit merawat karena kurang mampu.

Ustaz Adi menjelaskan bahwa keinginan untuk mengadopsi anak dari keluarga tidak mampu itu sangat diperkenankan atau diperbolehkan.

“Sangat dibolehkan dan itu di antara perilaku yang sangat mulia dan diapresiasi bahkan dalam Al-Qur’an langsung,” kata Ustaz Adi.

Baca Juga: Syarat Penting yang Perlu Dipahami Sebelum Mengadopsi Anak Hasil Zina

Permasalahan adopsi ini sendiri sangat diapresiasi oleh Al-Qur’an karena adopsi pernah dilakukan sebelumnya, yakni oleh Nabi Muhammad.

Saat itu, Nabi Muhammad mengadopsi seorang anak bernama Zaid bin Haritsah. Bahkan, nama Zaid tertulis dengan jelas di dalam Al-Qur’an.

Tampilkan Semua Halaman