Menu


Dilaporkan ke Polisi Gegara Bandingkan Kinerja Jokowi dan SBY, Anies: Harusnya Dilindungi UU

Dilaporkan ke Polisi Gegara Bandingkan Kinerja Jokowi dan SBY, Anies: Harusnya Dilindungi UU

Kredit Foto: Instagram/Anies Baswedan

Konten Jatim, Jakarta -

Bakal calon presiden (Bacapres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) mengetahui bahwa dirinya dilaporkan relawan Ganjar Pranowo (GP) Center ke Bareskrim Polri.

Anies mengungkapkan bahwa dirinya telah mendapat banyak tulisan dan berita baik berupa kritik maupun celaan kepada dirinya, tetapi ia tak pernah melaporkan semua itu kepada polisi.

Anies menilai tindakan tersebut pada dasarnya bertujuan untuk menunjukkan bahwa Indonesia termasuk negara terbuka dan demokratis. Sebab itu, tidak ada larangan bagi siapapun untuk menyampaikan pendapat dengan rasa kebebasan.

Baca Juga: Sering Tempati Posisi Ketiga di Survei, Anies Optimis Menang di Pilpres 2024

"Yang dilarang itu kan melakukan tindak pidana tetapi kalau mengungkapkan pikiran itu harusnya dilindungi undang-undang," kata Anies, Rabu (24/5/2023).

Sebelumnya, Relawan GP Center melaporkan Anies ke Bareskrim Polri terkait pidato membandingkan jalan era Jokowi vs SBY. Namun laporan tersebut ditolak oleh jajaran kepolisian.

Pembuat aduan, Harris Muttaqin mengatakan, laporan tersebut dibuat seusai melakukan diskusi panjang dan mendapatkan beberapa progres.

Baca Juga: Pendukung Ganjar Dituding Merusak Demokrasi Gegara Laporkan Anies ke Polisi

"Kebanyakan itu permasalahan data yang disebutkan oleh Bapak Anies ketika pidato di Milad PKS," kata Harris di Bareskrim Polri, Selasa (23/5/2023).

Sementara itu, Sekjen GP Center, Bima Muttaqa menegaskan, pihaknya hanya memberikan bantuan hukum kepada sang pembuat aduan. Dengan kata lain, pihaknya menegaskan tak ada niat untuk menyerang Anies sebagai bakal capres RI 2024.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.