Antara lain dengan menerapkan sistem informasi penghitungan suara (situng) yang sudah dibuat sejak Pemilu 2019, dan akan digunakan kembali pada Pemilu 2024 mendatang.
Situng ini merupakan pengembangan dalam scan C1 yang diterapkan pertama pada Pemilu 2014.
Dalam hal ini, petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menscan C1 dan diupload ke website KPU untuk dipublikasikan dalam tabulasi.
“KPU juga melakukan verifikasi, apakah hitungannya sudah benar atau tidak. Kalau ada tuduhan, ‘Hitungannya enggak bener, kok dipublikasi?’ Memang kita publikasikan apa adanya, senyatanya. Kalau memang salah, supaya publik juga tahu bahwa ada hitungan yang salah,” tegasnya.
Baca Juga: Gerindra Bantah Partainya Terlibat Dalam Aliran Dana Korupsi BTS
Tak hanya itu, Hasyim juga menegaskan pihaknya siap membuka ulang kotak suara jika terdapat komplain hasil penghitungan suara pada pencoblosan nanti.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024