Setelah penolakan Persaudaraan Alumni (PA) 212 menolak konser Coldplay, kini giliran Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut menolak band asal Inggris tersebut.
Senada dengan PA 212, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menilai, konser musik Coldplay yang akan digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) itu bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, terutama terkait sila pertama dan Pasal 29 ayat 1.
Baca Juga: Riwayat Cak Imin: Optimis Bisa Jadi Cawapres Prabowo, Gratiskan Konser Coldplay Jika Jadi Presiden
Anwar menekankan, jika merujuk pada pasal tersebut, maka jelas Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena itulah, lanjut Anwar, tidak boleh ada kegiatan di Indonesia yang dilakukan dan bertentangan dengan ajaran agama.
Menurut Anwar, konser Coldplay bertentangan dengan ajaran agama, karena band tersebut mendukung lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Lebih lanjut Anwar meminta pemerintah tak hanya memikirkan masalah ekonomi semata dalam masalah ini, namun juga mencermati persoalan akhlak, moralitas dan budaya bangsa.
Tanggapan Sandiaga Uno
Menanggapi penyataan Anwar Abbas mengenai konser Coldplay, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uni angkat bicara.
Menurut Sandiaga, dalam pelaksanaan konser Coldplay pada 15 November 2023 mendatang, ia sudah berkomunikasi dengan para ulama, untuk meminta masukan dan saran.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO