Menu


KPU Bantah Tuduhan Masukkan Pasal yang Untungkan Mantan Koruptor untuk Nyaleg  

KPU Bantah Tuduhan Masukkan Pasal yang Untungkan Mantan Koruptor untuk Nyaleg  

Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra

Konten Jatim, Jakarta -

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menepis klaim Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa KPU menyelundupkan aturan untuk membantu mantan kandidat koruptor berpartisipasi dalam Pemilu 2024

"Kalau ada yang menuduh penyelundupan pasal, ya saya kira lebih baik ngajak KPU diskusi dulu, duduk bersama, mana yang dijadikan dasar. Jadi kemudian tidak mudah melemparkan tuduhan ke publik," kata Hasyim kepada wartawan di Tangerang Selatan, Selasa (23/5/2023). 

Baca Juga: Formappi: KPU Tidak Memunculkan Perubahan Dalam Persiapan Pemilu 2024

ICW dan sejumlah organisasi pemantau pemilu dan pemerhati hukum pada Senin (22/5/2023), menuding KPU RI menyelundupkan pasal yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK yang dimaksud adalah Nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023.

Kedua putusan dengan amar serupa itu menyatakan bahwa eks narapidana, termasuk eks narapidana kasus korupsi, dengan ancaman lima tahun atau lebih baru boleh menjadi caleg setelah melewati masa tunggu 5 tahun sejak bebas murni. Substansi putusan tersebut sudah diadopsi oleh KPU RI dalam Peraturan KPU (PKPU). 

Adapun Pasal yang dianggap selundupan adalah Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD. Lalu Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD. 

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.