Menu


Ini Respons MK Terkait Dituduhnya Lembaganya Menunda Penetapan Sistem Proporsional Terbuka Pemilu

Ini Respons MK Terkait Dituduhnya Lembaganya Menunda Penetapan Sistem Proporsional Terbuka Pemilu

Kredit Foto: Mahkamah Konstitusi RI

Konten Jatim, Jakarta -

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, menolak tudingan bahwa majelis hakim MK menunda pengesahan UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka. Persidangan di MK saat ini masih dalam proses pemeriksaan ahli. 

"Kami akan segera menyelesaikan permohonan ini. Jadi, jangan dituduh juga nanti MK menunda segala macam, begitu," ujar Saldi Isra dalam Sidang Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, dipantau dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, di Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga: PDIP Percayakan Sistem Pemilu Kepada Mahkamah Konstitusi

Saldi Isra juga menyatakan apabila terdapat pihak-pihak yang ingin menyampaikan keberatan, keterangan tambahan, atau hal lainnya dapat disampaikan bersama dengan kesimpulan yang akan diserahkan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

"Ini perlu penegasan-penegasan, terutama yang memungkinkan penambahan waktu," kata Saldi Isra.

Saldi Isra menegaskan bahwa sidang perkara nomor 114/PUU-XX/2022 yang berlangsung pada hari ini merupakan sidang terakhir dan majelis hakim akan segera mengambil putusan. Agenda selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak kepada Mahkamah Konstitusi. Majelis hakim telah menetapkan bahwa kesimpulan paling lambat diserahkan oleh pemohon dan para pihak terkait kepada Mahkamah Konstitusi pada hari Rabu, 31 Mei 2023.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.