Dalam Islam, kata melayat merujuk pada kunjungan atau ziarah ke rumah keluarga yang berduka setelah seseorang meninggal dunia.
Melayat adalah tindakan yang dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk dukungan dan penghiburan kepada keluarga yang sedang berduka.
Di kalangan masyarakat berkembang anggapan bahwa ibu hamil dilarang melayat. Lantas, bagaimana kebenarannya menurut pandangan Islam?
Baca Juga: Apakah Ahli Kubur Bisa Saling Bertemu Satu Sama Lain? Ini Penjelasan Buya Yahya
Pendakwah Buya Yahya dalam dakwahnya menjelaskan bahwasanya tak ada larangan bagi ibu hamil untuk melayat, asalkan sesuai dengan peraturan yang ada dan tidak ada pelanggaran syariat.
Sebab, makna melayat adalah memberikan penghiburan dan dukungan emosional kepada keluarga yang ditinggalkan. Maka dari itu, melayat diperbolehkan bagi ibu hamil.
Dengan catatan, ibu hamil tetap memperhatikan kesehatan bagi dirinya sendiri dan anak yang sedang dikandungnya. Apabila dirasa tak memungkinkan untuk melayat demi kesehatan, maka itu lebih baik.
"Takziah tidak ada larangan bagi orang hamil, asalkan waktu takziah sesuai dengan peraturan, artinya di sana tidak ada pelanggaran syariat," kata Buya Yahya dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, dikutip pada Senin (22/5/2023).
"Anda seorang wanita ingin takziah kepada saudara yang meninggal, sah-sah saja. Boleh, nggak ada larangan semacam itu," sambungnya.
"Kalau ada larangan, nggak tahu dari mana itu. Jadi nggak ada (larangan). Dalam keadaan hamil pun Anda boleh takziah," terangnya.
Intinya, dalam pandangan Islam, seorang ibu hamil dapat menghadiri melayat jika dia merasa mampu secara fisik dan emosional.
Baca Juga: Apa Hukumnya Pinjam Barang tapi Tak Dikembalikan? Ini Penjelasan Buya Yahya
Pada akhirnya, keputusan untuk menghadiri melayat sebagai ibu hamil adalah keputusan yang personal. Penting bagi ibu hamil untuk memperhatikan kesehatan dan kenyamanan dirinya sendiri, serta mempertimbangkan kondisi fisik dan emosionalnya sebelum mengambil keputusan tersebut.