Terkait perkembangan terkini, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara dari kasus pembunuhan Brigadir J sudah lengkap atau P21.
Kemudian, para tersangka akan segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang telah dilakukan hingga Brigadir Yosua.
Pihak kejaksaan akan mengambil keputusan terkait hukuman yang pantas untuk Ferdy Sambo, dengan total bukti yang telah dipersiapkan.
Sejauh ini, ada 5 tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, di antaranya eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Resmi Memakai Baju Tahanan, Putri Candrawathi Angkat Bicara: Saya Ikhlas Diperlakukan Seperti Ini
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024