Menu


Pengamat: KPU dan Bawaslu seperti Penyelenggara Pemilu Rasa Parpol

Pengamat: KPU dan Bawaslu seperti Penyelenggara Pemilu Rasa Parpol

Kredit Foto: KPU

Konten Jatim, Jakarta -

Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menyebut bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih tidak berdaya di hadapan partai-partai di DPR RI.

Indikasi ini, menurut Ray Rangkuti, terlihat dari KPU tidak juga merevisi aturan tentang keterwakilan perempuan dalam PKPU No 10 Tahun 2023.

Baca Juga: KPU Batal Revisi PKPU yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan

"Urungnya KPU melakulan revisi karena ditolaknya rencana itu oleh Komisi II DPR,” ungkap Ray Rangkuti, mengutip Republika, Minggu (21/5/2023).

Selain urung merevisi PKPU No 10/2023, tambah Ray Rangkuti, KPU juga seperti mengabaikan himbauan KPK agar memasukan kembali poin soal kewajiban melaporkan LHKPN bagi para bakal caleg (bacaleg).

Ray Rangkuti menyebut, hal ini terjadi karena KPU sekarang belum sepenuhnya independen dan mandiri dari peserta pemilu. Khususnya dari parpol yang eksis di DPR.

"Bukan hanya KPU, Bawaslu juga terlihat mengalami hal yang sama. Sama-sama tidak berdaya di hadapan komisi II dan parpol-parpol parlemen,” kata Ray Rangkuti.

Ia khawatir dengan situasi ini. KPU dan Bawaslu terlihat lebih seperti pelayan partai politik parlemen dibandingkan penyelenggara pemilu yang mandiri dan independen.

"Dalam bahasa lain, KPU dan Bawaslu seperti penyelenggara pemilu rasa parpol,” ungkap dia.

KPU dan Bawaslu cenderung mengabaikan berbagai persoalan tahapan pemilu selama tidak dipersoalkan partai politik parlemen.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.