Menu


Bisakah Ferdy Sambo Dijatuhkan Hukuman Mati? Begini Penjelasannya

Bisakah Ferdy Sambo Dijatuhkan Hukuman Mati? Begini Penjelasannya

Kredit Foto: Ricardo/JPNN

Pihak kejaksaan akan mengambil keputusan terkait hukuman yang pantas untuk Ferdy Sambo, dengan keseluruhan bukti yang telah dipersiapkan.

Seperti yang diberitakan, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara dari sejumlah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sudah lengkap atau P21.

Kemudian, para tersangka akan segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang telah dilakukan hingga menewaskan Brigadir Yosua.

Sejauh ini, ada 5 tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, di antaranya eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Pendeta Ini Dikecam Gegara Dukung Ferdy Sambo dan Menyebarkan Fitnah Terkait Kematian Brigadir J

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman