Menu


Wah, Tak Biasa-biasanya NU Main Haram-haramin, Tapi Larangan Main Salah 1 Game di Dingdong Ini Memang Ada Dalilnya di Alquran

Wah, Tak Biasa-biasanya NU Main Haram-haramin, Tapi Larangan Main Salah 1 Game di Dingdong Ini Memang Ada Dalilnya di Alquran

Kredit Foto: MLD SPOT

Jika gagal, uang yang dikeluarkan akan hangus sehingga pemain harus mengeluarkan uang terus-menerus hingga mendapatkan boneka yang diinginkan.

Tak sampai di situ, NU pun menjelaskan claw machine dalam segi analisis hukum.

Uang Rp. 1000,- yang ditukarkan koin untuk dapat mengaktifkan capit boneka tidak dapat disebut sebagai konpensasi logis atas manfaat fasilitas permainan yang didapat,” tulis lembaga tersebut.

Dengan kata lain, pemain hanya bermain untuk mendapatkan boneka. Ini pun dapat diuji dengan klausul atau ketentuannya sendiri sejak awal, yaitu pemain tidak akan mendapatkan boneka.

Baca Juga: Kader NU Ini Emosi Nahdliyin Dikait-kaitkan Sama Pembunuh Munir, Katanya: Kenapa Muhammadiyah Tidak Sekalian?

Meskipun tidak dijelaskan apakah NU mendukung putusan tersebut, ketidakjelasan pendukung di akhir membuat warganet merasa NU benar-benar mengharamkan permainan tersebut, khususnya jika dilihat dari penjelasannya.

Postingan NU tersebut pun dipenuhi oleh berbagai pertanyaan dari warganet dan tak sedikit warganet yang mengkritik NU atas diharamkannya claw machine.

View this post on Instagram

A post shared by NU Online (@nuonline_id)

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman