Jika gagal, uang yang dikeluarkan akan hangus sehingga pemain harus mengeluarkan uang terus-menerus hingga mendapatkan boneka yang diinginkan.
Tak sampai di situ, NU pun menjelaskan claw machine dalam segi analisis hukum.
“Uang Rp. 1000,- yang ditukarkan koin untuk dapat mengaktifkan capit boneka tidak dapat disebut sebagai konpensasi logis atas manfaat fasilitas permainan yang didapat,” tulis lembaga tersebut.
Dengan kata lain, pemain hanya bermain untuk mendapatkan boneka. Ini pun dapat diuji dengan klausul atau ketentuannya sendiri sejak awal, yaitu pemain tidak akan mendapatkan boneka.
Meskipun tidak dijelaskan apakah NU mendukung putusan tersebut, ketidakjelasan pendukung di akhir membuat warganet merasa NU benar-benar mengharamkan permainan tersebut, khususnya jika dilihat dari penjelasannya.
Postingan NU tersebut pun dipenuhi oleh berbagai pertanyaan dari warganet dan tak sedikit warganet yang mengkritik NU atas diharamkannya claw machine.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024