Diharamkannya permainan claw machine atau boneka capit tentu membuat banyak pihak bingung atau tidak setuju.
Pasalnya, permainan tersebut dikatakan mengandung unsur perjudian sehingga banyak pihak yang merasa tidak setuju kepada Lembaga Bahtsul Masail (LBM) yang membahas keharaman ini kali pertama.
Nahdlatul Ulama (NU) pun ikut membahas hal ini dan mencoba menjelaskan bagian mana dari permainan capit boneka tersebut yang dianggap sebagai perjudian.
“Pertama, keharaman dan pengertian judi. Keharaman judi telah dinyatakan secara sangat jelas oleh Allah dalam Al-Qur'an surah Al-M?'idah ayat 90,” tulis NU pada Kamis (28/09/2022).
Kedua, permainan capit boneka harus menggunakan koin untuk mengaktifkan capitnya. Setiap 1 koin yang ditukar dengan uang Rp1.000, capitan hanya aktif selama 20 detik dan bisa digunakan untuk menangkap boneka jika beruntung.
Jika gagal, uang yang dikeluarkan akan hangus sehingga pemain harus mengeluarkan uang terus-menerus hingga mendapatkan boneka yang diinginkan.
Tak sampai di situ, NU pun menjelaskan claw machine dalam segi analisis hukum.
“Uang Rp. 1000,- yang ditukarkan koin untuk dapat mengaktifkan capit boneka tidak dapat disebut sebagai konpensasi logis atas manfaat fasilitas permainan yang didapat,” tulis lembaga tersebut.
Dengan kata lain, pemain hanya bermain untuk mendapatkan boneka. Ini pun dapat diuji dengan klausul atau ketentuannya sendiri sejak awal, yaitu pemain tidak akan mendapatkan boneka.
Meskipun tidak dijelaskan apakah NU mendukung putusan tersebut, ketidakjelasan pendukung di akhir membuat warganet merasa NU benar-benar mengharamkan permainan tersebut, khususnya jika dilihat dari penjelasannya.
Postingan NU tersebut pun dipenuhi oleh berbagai pertanyaan dari warganet dan tak sedikit warganet yang mengkritik NU atas diharamkannya claw machine.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO